Tidak Ada Tempat bagi Pengedar Narkotika di Bumi Mantikei

Tidak Ada Tempat bagi Pengedar Narkotika di Bumi Mantikei

Oleh: Jacob Matakena, SH

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huma Keadilan Nusantara

PALANGKA RAYA – Tragedi gugurnya tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat menjalankan tugas penegakan hukum di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, menjadi duka mendalam bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut bukan hanya menyisakan luka bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi alarm keras bahwa peredaran narkotika di wilayah ini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huma Keadilan Nusantara, Jacob Matakena, SH, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri yang menjalankan tugas negara dalam memberantas jaringan narkotika.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya tiga anggota Polri. Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa yang mengorbankan jiwa demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Jacob dalam pandangan hukumnya.

Menurut Jacob, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah.

Ia menilai, secara faktual sistem pengawasan negara sebenarnya telah tersedia mulai dari jalur udara, darat, sungai, kawasan hutan hingga tingkat desa melalui kehadiran Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Namun demikian, peredaran narkotika justru dinilai semakin meluas hingga menjangkau pelosok desa.

“Pertanyaan yang patut menjadi perhatian bersama adalah mengapa peredaran narkotika masih begitu masif. Apakah pengawasan belum optimal, koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat, atau memang jaringan pengedar memiliki pola operasi yang semakin rapi dan sulit dideteksi,” katanya.

Jacob menegaskan, persoalan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman dari ancaman kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  SMSI–Kejari Palangka Raya Perkuat Sinergi Dukung Jaga Desa

Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan narkotika juga merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime) sebagaimana diakui dalam berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Karena itu, penanganannya membutuhkan strategi terpadu, intelijen yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta sinergi lintas lembaga.

Di sisi lain, Jacob mengingatkan agar pemberitaan mengenai pengungkapan kasus di Desa Tumbang Kalemei tidak menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat desa secara keseluruhan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa Desa Tumbang Kalemei adalah ‘desa narkoba’ apabila fakta hukumnya belum menunjukkan demikian. Penegakan hukum harus tetap berlandaskan alat bukti dan fakta persidangan, bukan berdasarkan opini yang berpotensi merugikan masyarakat yang tidak terlibat,” tegasnya.

Menurutnya, fokus utama harus diarahkan kepada pengungkapan jaringan pengedar, bandar, pemasok maupun aktor intelektual yang berada di balik peredaran narkotika, bukan membangun stigma terhadap suatu wilayah.

Jacob juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkotika sebagai bentuk penyelamatan generasi muda Kalimantan Tengah.

“Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu. Pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan hingga keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia berharap tragedi gugurnya tiga anggota Polri menjadi titik balik lahirnya gerakan bersama dalam memberantas narkotika secara lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Bumi Mantikei. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas, profesional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan,” pungkas Jacob Matakena.

Redaksi: Tulisan ini merupakan opini hukum yang disusun berdasarkan pandangan Jacob Matakena, SH dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UUD 1945, prinsip penegakan hukum nasional, serta berbagai referensi mengenai pemberantasan kejahatan narkotika dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun di luar proses hukum yang berlaku.(Red)

Admin