Operasi Antik Telabang 2026: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 1.600 Butir Obat Diduga Narkotika

Operasi Antik Telabang 2026: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 1.600 Butir Obat Diduga Narkotika

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, aparat berhasil menggagalkan dugaan peredaran 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman serta mengamankan seorang pria berinisial I (52).

Terduga diamankan di sebuah barak yang berada di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat yang diduga termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan secara intensif dengan memantau pergerakan terduga pelaku.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria berinisial I. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat sebagai bentuk pemenuhan prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram.

Selain barang bukti utama tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua buah toples, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” ujar AKP Yonika.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam obat tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Patung Jenderal Sudirman dan Tambun Bungai di Makodam XXII

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang difokuskan pada pemberantasan jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus yang berpotensi merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Kaltengnews.id mengingatkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red/ig)

Admin