Operasi Antik Telabang 2026: Satresnarkoba Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Operasi Antik Telabang 2026: Satresnarkoba Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) di sebuah rumah yang berada di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan petugas, Satresnarkoba berhasil mengamankan 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram.

Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kalimantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan, observasi lapangan, hingga pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujar AKP Yonika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Palangka Raya dalam mendukung program pemberantasan narkotika serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Foto Diduga Residivis Narkoba "BIO" Beredar, Polisi Belum Pastikan Identitas Resmi Tersangka

AKP Yonika juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Kaltengnews.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian. Terduga pelaku tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Kaltengnews.id)

Admin