Dinilai Persulit Perceraian Adat, Mekanisme Damang Timpah Disorot; Damang Tegaskan Harus Melalui Sidang Adat

Dinilai Persulit Perceraian Adat, Mekanisme Damang Timpah Disorot; Damang Tegaskan Harus Melalui Sidang Adat

KAPUAS, KALTENGNEWS.ID – Mekanisme penyelesaian perceraian adat di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, menjadi sorotan setelah muncul penilaian bahwa proses administrasi perceraian terhadap pasangan yang telah bersepakat untuk berpisah secara adat diduga belum dilaksanakan sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam Hukum Adat Dayak.

Sorotan tersebut mengemuka menyusul penjelasan Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, EP Romong, yang menyatakan bahwa apabila suami dan istri sama-sama sepakat mengakhiri perkawinan berdasarkan Pasal 4 Hukum Adat Dayak, yakni hatulang palekak sama handak (perceraian atas kehendak bersama), maka pihak kedamangan pada prinsipnya tidak perlu lagi menyidangkan perkara maupun memeriksa siapa yang benar atau salah.

Menurut EP Romong, dalam mekanisme tersebut tugas kedamangan lebih diarahkan pada pendataan harta bersama (barang rupa tangan atau harta gono-gini), menyusun daftar harta sesuai kesepakatan maupun perjanjian kawin adat, kemudian menerbitkan Akta Cerai Adat yang dilengkapi berita acara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi, serta wali.

“Apabila kedua pihak bercerai menggunakan Pasal 4 Hukum Adat, yaitu hatulang palekak sama handak, maka pihak kedamangan tidak perlu menyidangkan perkara cerai maupun mencari siapa yang salah atau benar. Kedamangan cukup mendata harta bersama, membaginya sesuai perjanjian kawin adat, lalu menuangkannya ke dalam Akta Cerai Adat beserta berita acara yang ditandatangani para pihak,” jelas EP Romong.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah adanya perkara perceraian adat di Kecamatan Timpah yang menurut kuasa hukum salah satu pihak telah mencapai kesepakatan damai, namun hingga kini proses administrasi adat disebut belum tuntas.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan, yang mendampingi Martoni D, menilai apabila seluruh kesepakatan telah dicapai kedua belah pihak, maka penerbitan Akta Cerai Adat beserta pelaksanaan pembagian harta bersama semestinya segera dilakukan sesuai ketentuan hukum adat.

“Kami menghormati kewenangan Damang Kepala Adat sebagai pemangku hukum adat. Namun apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan melalui mekanisme hatulang palekak sama handak, maka proses administrasi adat sudah semestinya segera ditindaklanjuti. Klien kami hanya mengharapkan adanya kepastian hukum melalui penerbitan Akta Cerai Adat dan pelaksanaan pembagian harta bersama sesuai hasil kesepakatan yang telah dibuat,” ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kalteng Dukung Pengaturan Handphone di Sekolah Demi Wujudkan Ruang Digital Aman

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lembaga adat, melainkan sebagai upaya agar hasil kesepakatan yang telah dicapai para pihak memperoleh kepastian hukum dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Damang Berikan Klarifikasi

Menanggapi surat permohonan yang diajukan kuasa hukum tersebut, Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Sumbin Buder Siram, memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini perkara dimaksud belum pernah disidangkan dalam forum adat. Karena itu, menurutnya, pembagian harta bersama belum dapat dinyatakan selesai.

“Iyuh pa, sidang ikei hindai nampara tuh. Pembagian harta rupatangan hindai di sidangkan,” ujar Sumbin Buder Siram kepada KALTENGNEWS.ID, Senin (13/7/2026).

Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa sidang adat belum pernah dilaksanakan, sehingga proses pembagian harta bersama masih menunggu mekanisme persidangan adat sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah.

Sumbin Buder Siram juga menegaskan bahwa pembagian harta bersama merupakan kewenangan lembaga Kedamangan yang akan diputuskan berdasarkan asas keadilan menurut hukum adat Dayak.

“Awi kewenangan ikei mambagi barang rupatangan kau ije adil huang pahaman ikei,” tegasnya.

Menurut Damang, kewenangan membagi barang rupa tangan berada pada lembaga Kedamangan dengan mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan pemahaman dan ketentuan hukum adat yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun telah terdapat kesepakatan tertulis yang disampaikan kuasa hukum kepada Kedamangan, pelaksanaan pembagian harta bersama tetap akan diproses melalui mekanisme sidang adat sebelum diterbitkan keputusan atau penetapan adat.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyelesaian perceraian adat tersebut menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap penerapan Pasal 4 Hukum Adat Dayak, khususnya terkait apakah perceraian atas kehendak bersama tetap harus melalui sidang adat atau cukup diselesaikan melalui administrasi adat dan penerbitan Akta Cerai Adat.

KALTENGNEWS.ID memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan hak jawabnya. Apabila terdapat perkembangan atau penjelasan lanjutan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah maupun pihak-pihak terkait lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(ig)

Admin