Teras Narang Dorong Evaluasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kesadaran Anti-Narkoba di Kalteng

Teras Narang Dorong Evaluasi Penegakan Hukum dan Penguatan Kesadaran Anti-Narkoba di Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota MPR RI/DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., mendorong Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Teras Narang menyusul peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Katingan, yang mengakibatkan gugurnya seorang anggota Polri saat menjalankan tugas penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Dalam keterangannya, Teras Narang menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya anggota kepolisian tersebut, sekaligus berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

“Peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Katingan dan menyebabkan gugurnya seorang prajurit Bhayangkara POLRI dan warga sangat kita sesalkan, dan semoga menjadi peristiwa yang terakhir kalinya terjadi di wilayah hukum Kalteng,” ujar Teras Narang dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu mengapresiasi langkah Kapolda Kalteng beserta jajaran yang selama ini secara konsisten melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, persoalan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Ia mengungkapkan, berbagai laporan dari aparat desa menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga kawasan perkebunan dan pertambangan.

“Selain mengancam generasi muda, peredaran dan penggunaan narkoba juga merusak situasi sosial masyarakat Kalteng,” katanya.

Teras Narang juga mengutip data Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) tahun 2024 yang menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah mencapai 0,70 persen, atau sekitar 7 dari 1.000 penduduk usia produktif terpapar narkotika. Berdasarkan angka tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 10.108 orang pengguna narkoba di Kalteng, dengan sekitar 25 persen di antaranya merupakan generasi muda.

Ia menilai kondisi tersebut sudah berada pada tahap yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kondisi yang sudah sangat serius dan memprihatinkan ini patut menjadi atensi khusus dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng yang selama ini telah berusaha melakukan penindakan dan pemberantasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teras Narang menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan represif melalui penegakan hukum semata. Ia mendorong adanya evaluasi komprehensif terhadap pola penegakan hukum yang selama ini dijalankan, sekaligus memperkuat pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Foto Diduga Residivis Narkoba "BIO" Beredar, Polisi Belum Pastikan Identitas Resmi Tersangka

Menurutnya, komunikasi sosial berbasis budaya perlu diperkuat dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh adat sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Pendekatan holistik untuk pemberantasan dan penegakan hukum mesti dibangun dengan lebih baik lagi dan berkesinambungan, serta melibatkan elemen terdekat dan terhormat di tengah masyarakat,” tegasnya.

Teras Narang juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah untuk mendukung upaya Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba, dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pemberantasan dan penegakan hukum atas penyalahgunaan narkoba tidak saja urusan aparat, tetapi urusan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat Kalteng harus menjunjung tinggi prinsip belom bahadat sebagai perisai pertama dalam mencegah pelanggaran sosial maupun pelanggaran hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Teras Narang menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Aipda Yudhie Perdana Putra dalam menjalankan tugas negara, serta berharap anggota kepolisian yang dilaporkan belum ditemukan dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Ia menegaskan bahwa tragedi yang terjadi di Katingan harus menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat sistem penegakan hukum, sekaligus membangun kesadaran hukum kolektif sebagai fondasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.

Sumber: Keterangan tertulis Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Anggota MPR RI/DPD RI Dapil Kalimantan Tengah.

Admin

Tinggalkan Balasan