Dukung Penertiban Balap Liar, Advokat Ingatkan Penegakan Hukum Harus Bebas Maladministrasi

PALANGKA RAYA – Upaya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya dalam memberantas aksi balap liar mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga diingatkan agar setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menghindari potensi maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan tersebut disampaikan Advokat Ajungs TH.L. Suan, SH, setelah menerima sejumlah konsultasi dan permohonan pendampingan hukum dari masyarakat yang mengaku terjaring dalam operasi penertiban balap liar di Kota Palangka Raya.
Menurut Ajungs, pemberantasan balap liar merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
“Pada prinsipnya saya mendukung penuh langkah Satlantas Polresta Palangka Raya dalam memberantas balap liar. Kegiatan tersebut memang harus ditindak tegas karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan meresahkan masyarakat,” ujar Ajungs kepada wartawan, Sabtu (21/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar. Setiap tindakan aparat, mulai dari penangkapan, penyitaan kendaraan, pendataan pelanggar hingga proses pembinaan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penindakan tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus memperhatikan prosedur. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ajungs menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia terdapat prinsip due process of law, yaitu setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
Menurutnya, apabila terdapat kendaraan yang diamankan atau seseorang yang ditahan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, maka harus disertai berita acara maupun dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ketika ada warga yang terjaring razia atau operasi balap liar, hak-haknya juga harus tetap dilindungi. Harus jelas dasar penindakannya, mekanisme pengambilan kendaraan, bentuk sanksinya, serta jangka waktu penahanannya,” katanya.
Ia menilai transparansi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang tertentu agar kendaraannya bisa keluar. Jika prosedur jelas dan terbuka, ruang untuk praktik-praktik semacam itu dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Advokat yang juga memimpin Law Firm Ajungs & Partners tersebut mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan masyarakat terkait proses penindakan balap liar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan masih perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum oleh aparat.
“Pengaduan yang masuk tentu harus diuji terlebih dahulu. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran prosedur. Tetapi apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai aturan administrasi maupun hukum, maka hal itu perlu dievaluasi,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, maladministrasi dapat berupa tindakan yang tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum maupun pelayanan yang tidak transparan.
Karena itu, Ajungs mendorong adanya pengawasan internal maupun eksternal terhadap setiap operasi penertiban yang dilakukan aparat.
Berdasarkan data yang dipublikasikan aparat dan sejumlah media lokal, mayoritas pelaku balap liar yang terjaring dalam operasi penertiban di Palangka Raya diketahui masih berstatus pelajar. Polisi bahkan telah mengirimkan surat kepada puluhan sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan. Selain itu, orang tua dan pihak sekolah turut dilibatkan dalam proses penanganan para pelajar yang terjaring razia.
Langkah tersebut dinilai positif karena pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif untuk mencegah pelajar kembali terlibat dalam aksi serupa.
“Karena sebagian besar masih usia sekolah, pendekatan edukatif harus lebih dikedepankan. Penegakan hukum penting, tetapi pembinaan juga tidak kalah penting agar anak-anak ini tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ajungs.
Lebih lanjut, Ajungs mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum harus mampu menutup peluang terjadinya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan situasi oleh oknum tertentu.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme tilang, prosedur pengambilan kendaraan, biaya resmi yang ditetapkan negara, serta tahapan penyelesaian perkara lalu lintas.
“Harapan saya, pertama mendukung Lantas Polresta Palangka Raya membasmi balap liar. Kedua, bagaimana penanganan pihak-pihak yang dalam penindakan jangan ada celah dalam melanggar aturan hukum itu sendiri, yaitu berupa adanya jalan mencari uang pelicin,” tegas Ajungs.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan balap liar tidak hanya diukur dari banyaknya kendaraan yang diamankan, tetapi juga dari kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ajungs menilai persoalan balap liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan kepolisian semata. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
“Pencegahan harus menjadi prioritas. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, sekolah memperkuat pendidikan karakter, sementara aparat terus melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Ia berharap upaya penertiban yang dilakukan kepolisian dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang tegas tetapi tetap menghormati hak-hak warga negara. Dengan demikian tujuan menciptakan ketertiban dan keselamatan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Kaltengnews.id
Editor: Indra Gunawan






