Tari Usop Minta Pilrek UPR Ditunda

Soroti Transparansi Verifikasi, Tempuh Jalur Keberatan
PALANGKA RAYA – Polemik Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 terus bergulir. Salah satu bakal calon rektor, Dr. (HC) H. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., secara resmi mengajukan keberatan atas hasil verifikasi administrasi dan meminta tahapan pemilihan rektor ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil verifikasi administrasi yang menyatakan dirinya tidak memenuhi salah satu persyaratan pencalonan. Tari menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar penilaian pengalaman manajerial yang digunakan dalam proses seleksi.
Dalam keterangannya, Tari menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Kami telah menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta salinan berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia. Dokumen itu penting untuk kami pelajari secara menyeluruh,” ujar Tari Budayanti Usop.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut diperlukan agar peserta memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan dan pertimbangan yang digunakan dalam proses verifikasi administrasi.
Selain meminta dokumen terkait, pihak Tari juga mempertanyakan penafsiran terhadap syarat pengalaman manajerial yang menjadi salah satu dasar penilaian. Ia berpendapat bahwa pengalaman yang pernah dijalani dalam jabatan akademik tertentu memiliki unsur kepemimpinan dan pengelolaan organisasi yang patut dipertimbangkan dalam proses seleksi.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar tahapan Pilrek UPR ditunda sementara sampai seluruh keberatan dan klarifikasi mendapatkan jawaban resmi dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, Panitia Pemilihan Rektor UPR menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitia menyatakan proses seleksi mengacu pada regulasi yang mengatur pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Dr. Joni Bungai, M.Pd., mengatakan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Panitia melaksanakan seluruh tahapan verifikasi administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Joni Bungai.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah. Sejumlah kalangan menilai transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum merupakan aspek penting yang harus dijaga agar seluruh tahapan Pilrek berjalan secara kredibel dan dapat diterima semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses keberatan yang diajukan Tari Budayanti Usop masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. Sementara itu, tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 tetap menjadi sorotan civitas akademika maupun masyarakat luas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Senat UPR, Panitia Pemilihan Rektor UPR, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.






