Nasib 1.300 Karyawan PT AKT Belum Jelas, Disnakertrans Kalteng Masih Tunggu Proses Koordinasi

Nasib 1.300 Karyawan PT AKT Belum Jelas, Disnakertrans Kalteng Masih Tunggu Proses Koordinasi

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Nasib lebih dari 1.300 karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) hingga kini masih belum menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengaku masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para pekerja.

Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama menyangkut pemenuhan hak-hak pekerja yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut memerlukan proses dan koordinasi lintas instansi agar keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sejumlah pekerja sebelumnya mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait hak normatif mereka, termasuk persoalan pembayaran upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga status hubungan kerja setelah aktivitas perusahaan mengalami kendala operasional.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan setiap proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disnakertrans juga membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh informasi dan perkembangan terbaru terkait kondisi perusahaan maupun para pekerja terdampak.

Baca Juga :  Jalur Sepeda Dicat Ulang, PUPR Kalteng Lanjutkan Penyempurnaan

Di sisi lain, para karyawan berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera menghadirkan solusi konkret. Kejelasan status pekerjaan serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan pekerja yang terdampak langsung oleh kondisi tersebut.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, penyelesaian persoalan hubungan industrial memerlukan komitmen semua pihak agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, terutama bagi keluarga pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan final mengenai penyelesaian permasalahan yang melibatkan PT AKT. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Disnakertrans menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak-pihak terkait guna mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih melakukan koordinasi dan menunggu proses yang berjalan di tingkat kementerian untuk mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak,” demikian disampaikan pihak Disnakertrans Kalimantan Tengah.(//ig)

Admin