Ajungs Suan Desak Polda Kalteng Segera Proses Laporan Ruang Pulih

Ajungs Suan Desak Polda Kalteng Segera Proses Laporan Ruang Pulih

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Ajungs Suan, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terkait persoalan Ruang Pulih. Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai penyebaran konten di media sosial yang menurut pihak pengadu berpotensi merugikan reputasi dan memperkeruh persoalan.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, seorang pihak mengeluhkan dugaan tindakan yang disebut menyasar klien dan rekan bisnisnya. Ia juga mempersoalkan penyebaran foto dirinya bersama seorang perempuan lain di media sosial yang dinilainya sebagai upaya pembunuhan karakter.

Pihak tersebut turut menyampaikan kekhawatiran bahwa persoalan yang terjadi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memperluas polemik di lingkungan bisnis maupun masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ajungs Suan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Apa yang bersangkutan kebal hukum, hingga tidak menghargai proses hukum terhadap dirinya saat ini?” kata Ajungs Suan, S.H., Kamis (29/10/2026).

Menurut Ajungs, proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. Ia meminta persoalan yang telah dilaporkan tidak justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan akibat beredarnya informasi yang belum diuji kebenarannya.

“Kami meminta pihak berwenang menanggapi persoalan ini secara serius. Laporan polisi yang sudah dilaporkan ke Polda Kalteng beberapa waktu lalu agar segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami khawatir persoalan ini berkembang menjadi opini lain di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dalam percakapan tersebut, pihak pengadu mengaku keberatan atas penyebaran foto dirinya bersama perempuan lain yang disertai narasi di media sosial. Ia menilai konten tersebut berpotensi merusak nama baiknya serta memengaruhi hubungan dengan klien dan rekan bisnis.

Baca Juga :  Figur Sekda Kalteng yang Memahami Huma Betang, Baru I. Sangkai Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap

Namun, substansi unggahan, konteks penyebaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas konten tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak yang berwenang.

Ajungs berharap penyidik menelusuri materi yang dipersoalkan secara objektif, termasuk isi unggahan, konteks penyebaran, dan dampak yang ditimbulkannya.

Ia menegaskan bahwa jalur hukum harus menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan, bukan membiarkan persoalan berkembang melalui saling tuding atau opini sepihak.

Ajungs meminta Polda Kalteng memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kejelasan proses hukum penting agar setiap pihak memperoleh kepastian dan tidak muncul penafsiran yang semakin memperkeruh keadaan.

Ia juga mengimbau semua pihak menahan diri, menghormati hak masing-masing, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut belum terkonfirmasi kepada redaksi. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan dalam perkara ini harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi Kaltengnews.id

Redaksi Utama