Kuasa Hukum Shalom Agung Tolak LHP Tim UPR, Pelapor Tak Pernah Diperiksa

Kuasa Hukum Shalom Agung Tolak LHP Tim UPR, Pelapor Tak Pernah Diperiksa
DR. ARI YUNUS HENDRAWAN, SH,,. S.Kom

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Pemeriksa Universitas Palangka Raya (UPR) menuai keberatan keras dari kuasa hukum pelapor Shalom Agung Dwi Putra.

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom., C.Med., CTT., selaku kuasa hukum Shalom Agung, secara resmi menyatakan menolak seluruh kesimpulan dalam LHP tersebut.

Penolakan itu didasarkan pada temuan pihak kuasa hukum bahwa kliennya, yang disebut sebagai pelapor utama sekaligus pihak yang menyerahkan bukti-bukti, tidak pernah dipanggil, diundang, maupun diperiksa oleh Tim Pemeriksa UPR.

Menurut Dr. Ari, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur dan objektivitas pemeriksaan.

“Pelapor utama sekaligus pemegang bukti tidak pernah diperiksa. Lalu bagaimana mungkin kemudian disimpulkan tidak cukup bukti?” tegas Dr. Ari.

Ia menilai pemeriksaan tanpa menghadirkan pihak pelapor berpotensi membuat proses pengumpulan fakta tidak berimbang. Dr. Ari bahkan menyebut proses tersebut sebagai “kangaroo court”, istilah yang digunakannya untuk menggambarkan proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberikan kesempatan yang adil kepada pihak pelapor.

Namun, penilaian tersebut merupakan pernyataan dan pandangan kuasa hukum pelapor yang masih memerlukan klarifikasi dari Tim Pemeriksa maupun pihak UPR.

Selain prosedur pemeriksaan, kuasa hukum juga mempersoalkan objek pemeriksaan yang dilakukan Tim UPR.

Dr. Ari menyebut instruksi awal berkaitan dengan dugaan “perselingkuhan”. Namun, menurutnya, dalam proses pemeriksaan persoalan tersebut kemudian diarahkan menjadi “perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan.”

Perubahan fokus tersebut dipertanyakan karena dinilai dapat memengaruhi penilaian terhadap bukti dan keterangan yang diajukan pelapor.

“Kalau sejak awal objek yang diperiksa berbeda dengan substansi laporan, maka tentu kami mempertanyakan bagaimana kesimpulan akhirnya dibuat,” ujarnya.

Dr. Ari juga menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan pelapor semestinya diperiksa dan diuji secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait sebelum kesimpulan “tidak cukup bukti” dikeluarkan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah pihak yang dipersoalkan dalam laporan tetap mengikuti proses pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 dan memperoleh 37 suara.

Baca Juga :  Rotasi Besar di Polda Kalteng, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penelusuran rekam jejak calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Dr. Ari secara khusus menyoroti Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, khususnya ketentuan Pasal 8 mengenai penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN.

Secara ringkas, ketentuan tersebut mengatur penelusuran rekam jejak calon dan mekanisme penjaringan atau penyaringan ulang apabila terdapat calon yang dinilai memiliki rekam jejak tidak baik.

Menurut kuasa hukum, penerapan ketentuan tersebut perlu ditelusuri kembali dalam konteks proses pemilihan Rektor UPR, terutama ketika terdapat laporan dan bukti yang menurut mereka belum diperiksa secara langsung terhadap pelapor.

Atas keberatan tersebut, Dr. Ari mendesak Kementerian terkait, khususnya Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, untuk mengevaluasi LHP Tim Pemeriksa UPR.

Ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada kesimpulan LHP yang saat ini dipersoalkan.

Kuasa hukum juga mendesak dilakukannya investigasi lanjutan oleh tim independen yang tidak melibatkan unsur Rektorat UPR.

Menurutnya, pemeriksaan independen diperlukan untuk menguji kembali seluruh bukti, memeriksa pelapor, meminta keterangan pihak terlapor, serta memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi potensi konflik kepentingan.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen. Pelapor harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keterangannya secara langsung,” ujar Dr. Ari.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pelapor, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola dan integritas institusi pendidikan tinggi.

Kaltengnews.id mencatat, seluruh keberatan mengenai dugaan cacat prosedur pemeriksaan, perubahan objek pemeriksaan, serta persoalan rekam jejak calon sebagaimana diberitakan di atas merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kaltengnews.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Tim Pemeriksa UPR, Rektorat UPR, maupun pihak terlapor mengenai keberatan dan pernyataan yang disampaikan Dr. Ari Yunus Hendrawan.

Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(ig)

Redaksi Utama