Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Mamat Godril Minta Pembuktian Cermat

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Mamat Godril Minta Pembuktian Cermat

PEKALONGAN, Kaltengnews.id — Sidang perdana perkara penusukan yang mengakibatkan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril meninggal dunia dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (21/9/2026).

Menjelang persidangan, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Setia Dharma Nusantara, Adv. Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., meminta proses pembuktian dilakukan secara cermat, objektif dan menyeluruh.

Willy mengatakan, rangkaian peristiwa sebelum, saat dan setelah penusukan perlu diperiksa melalui alat bukti yang sah di persidangan.

“Kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, bagian tubuh yang menjadi sasaran, serta rangkaian penyerangan perlu diperiksa secara utuh,” ujar Willy.

Menurut Willy, korban disebut sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian dikejar dan kembali mengalami penusukan. Fakta tersebut, kata dia, perlu diuji dalam kaitannya dengan konstruksi tindak pidana yang didakwakan.

Kuasa hukum keluarga korban menyatakan terdapat argumentasi hukum untuk menguji penerapan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan maupun Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Apakah unsur Pasal 458 terpenuhi atau tidak, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, meminta proses hukum berjalan profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Jangan ada fakta yang diabaikan dan jangan pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan,” ujar Donny.

Donny menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Pendampingan terhadap keluarga korban, kata dia, akan dilakukan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga :  Kaltengnews id Dukung Polda Banten Usut Tuntas Kasus Eyang UUN, Dorong Keterbukaan Informasi kepada Publik

Sidang perdana perkara penusukan yang menewaskan Mamat Godril dijadwalkan berlangsung di PN Pekalongan pada Senin, 21 September 2026. (Red/ig)

Redaksi Utama