Dewan Pers Soroti Aksi Mengatasnamakan Wartawan yang Diduga Intimidatif terhadap Usaha Kecil

Dewan Pers Soroti Aksi Mengatasnamakan Wartawan yang Diduga Intimidatif terhadap Usaha Kecil
Gambar: Ilustrasi

BOGOR, Kaltengnews.id — Dewan Pers menyoroti adanya aksi sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan dan mendatangi sebuah warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat. Kedatangan tersebut disebut mempermasalahkan legalitas usaha serta penggunaan sepeda motor modifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Dalam materi yang dipublikasikan Dewan Pers, pemilik warung menjelaskan bahwa dirinya menjual BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan membantunya mencari nafkah. Ia membantah melakukan penimbunan BBM secara ilegal.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena muncul pertanyaan mengenai batas antara kegiatan jurnalistik dengan tindakan yang berpotensi intimidatif terhadap pelaku usaha, khususnya usaha kecil.

Dewan Pers mempertanyakan apakah tindakan mendatangi usaha kecil dengan cara sebagaimana digambarkan dalam kronologi tersebut dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Anggota Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa wartawan memang memiliki hak untuk menggali informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Namun, menurutnya, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial,” demikian keterangan Abdul Manan dalam materi Dewan Pers.

Ia menekankan, cara wartawan memperoleh informasi juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan kerja jurnalistik.

Pendekatan kepada narasumber, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara intimidatif. Demikian pula apabila seseorang mengaku sebagai wartawan kemudian meminta uang kepada narasumber, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kegiatan jurnalistik.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Kalteng

Abdul Manan menyatakan, wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ memiliki hak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sebaliknya, apabila ada pihak yang mengaku wartawan tetapi menggunakan pendekatan intimidatif terhadap narasumber atau berupaya meminta sejumlah uang, tindakan tersebut perlu dibedakan dari kegiatan jurnalistik.

Menurut keterangan Dewan Pers, masyarakat yang menghadapi tindakan semacam itu dapat mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa identitas sebagai wartawan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan tekanan terhadap narasumber atau pelaku usaha.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki fungsi penting untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, kebebasan pers berjalan bersamaan dengan kewajiban untuk mematuhi hukum dan kode etik.

Karena itu, persoalan legalitas sebuah usaha tetap dapat menjadi objek pemberitaan sepanjang dilakukan melalui proses jurnalistik yang benar, antara lain dengan melakukan verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, menjaga keberimbangan informasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Dalam kasus yang disoroti Dewan Pers tersebut, substansi persoalan mengenai legalitas penjualan BBM dan penggunaan kendaraan modifikasi merupakan hal yang berbeda dengan cara seseorang memperoleh informasi di lapangan.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Publik pun diimbau mengenali perbedaan antara wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan pers dengan pihak yang sekadar mengaku sebagai wartawan untuk kepentingan lain.

Kaltengnews.id — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama