Penanganan Kasus Benang Raja, Advokat Minta Penyidik Berbasis Alat Bukti

SEMARANG, Kaltengnews.id — Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL.
Ismail meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif dan terukur dengan mendasarkan setiap langkah penyidikan pada alat bukti yang tersedia.
Menurutnya, apabila terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, seluruhnya perlu dianalisis secara menyeluruh untuk membangun konstruksi perkara.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail, Sabtu (19/9/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara tidak semestinya hanya berpatokan pada istilah yang berkembang di masyarakat, seperti pengeroyokan. Penyidik, kata dia, perlu melihat secara utuh rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, bentuk kekerasan, benda yang digunakan, serta akibat yang dialami korban.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ismail juga menyampaikan bahwa penerapan pasal pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti harus diuji terlebih dahulu sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” tegasnya.
Ismail juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap memperhatikan hak seluruh pihak, baik korban, saksi maupun pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan. Yang penting, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dasar alat bukti yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut.
Donny menegaskan, FERADI WPI menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, cepat, transparan dan berdasarkan alat bukti,” kata Donny.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun menentukan pihak yang bersalah.
“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif,” tegasnya.
Hingga saat ini, perkara dugaan kekerasan di area parkir Toko Benang Raja tersebut masih menjadi perhatian publik. Perkembangan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, bukti medis dan status hukum pihak-pihak terkait, masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang disampaikan kepada redaksi. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada proses penyelidikan dan penyidikan serta asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.






