Bupati Mura: Kami Tak Pernah Beri Izin, Lalu Atas Dasar Apa Hauling PT Arthasia Melintas?

BPJN Kalteng Tegaskan PT Arthasia Belum Mengantongi Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional
PURUK CAHU, KALTENGNEWS.ID — Aktivitas angkutan batu bara PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) yang melintasi ruas jalan nasional di Kabupaten Murung Raya kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut aktivitas hauling dan dampaknya terhadap masyarakat, tetapi juga mempertanyakan dasar administrasi penggunaan jalan nasional oleh kendaraan operasional perusahaan.
Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada PT Arthasia Cipta Pratama untuk menggunakan jalan hauling sebagai jalur angkutan batu bara.
Pernyataan tersebut disampaikan Heriyus ketika menjelaskan posisi pemerintah daerah terkait aktivitas perusahaan yang selama ini berlangsung di wilayah Murung Raya.
“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin untuk menggunakan jalan hauling PT Arthasia Cipta Pratama untuk angkutan batu bara,” tegas Heriyus.
Menurut Heriyus, pihak PT Arthasia sebelumnya pernah menyampaikan persoalan penggunaan jalan tersebut kepada pemerintah daerah. Namun, karena berkaitan dengan ruas jalan nasional, Pemkab Murung Raya mengarahkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan jalan nasional, yakni Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah.
“Dulu pihak PT Arthasia pernah menyampaikan hal itu kepada kami. Kami arahkan ke pengelola jalan negara, yaitu BPJN Kalimantan Tengah,” ujarnya.
BPJN: Belum Ada Permohonan Dispensasi yang Lengkap
Keterangan Bupati Murung Raya tersebut menjadi perhatian setelah BPJN Kalimantan Tengah juga memberikan penjelasan mengenai status administrasi penggunaan jalan nasional oleh PT Arthasia.
Ketua Tim Administrasi Tim Perizinan BPJN Kalteng, Rosliana Apnisa Sitinjak, SE, menegaskan bahwa PT Arthasia hingga saat ini belum menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan dispensasi penggunaan jalan nasional secara lengkap.
Rosliana menyebut persyaratan yang diperlukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga persyaratan teknis dan dokumen pendukung lainnya, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari instansi terkait serta rekomendasi kepala daerah atau bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT Arthasia belum menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan untuk dispensasi, bukan sewa, baik administrasi maupun persyaratan teknis,” kata Rosliana.
BPJN Kalteng juga menegaskan bahwa penggunaan jalan nasional untuk kepentingan tertentu harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya dua keterangan tersebut, muncul pertanyaan yang kini perlu dijawab secara administratif dan berdasarkan dokumen resmi:
Jika Pemkab Murung Raya menyatakan tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi, sementara BPJN Kalteng menyatakan persyaratan dispensasi PT Arthasia belum lengkap, atas dasar administrasi apa aktivitas hauling tersebut berlangsung di ruas jalan nasional?
Pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan bagian dari kebutuhan untuk memastikan status dan dasar penggunaan jalan nasional berdasarkan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Bupati: “Mungkin Ada Izin dari BPJN, Kami Tidak Pernah”
Heriyus mengakui bahwa aktivitas angkutan batu bara tersebut selama ini tetap berjalan.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa apabila terdapat izin atau persetujuan dari pihak lain, hal tersebut bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
“Kalau selama ini angkutan itu berjalan, mungkin ada izin dari pihak BPJN. Kami tidak pernah,” tegas Heriyus.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi Pemkab Murung Raya bahwa pemerintah daerah tidak merasa pernah menerbitkan dokumen yang memberikan dasar bagi penggunaan jalan tersebut sebagai jalur angkutan batu bara PT Arthasia.
Bupati Pertanyakan Koordinasi Perusahaan
Selain persoalan penggunaan jalan nasional, Heriyus juga mempertanyakan komunikasi dan koordinasi PT Arthasia dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas kegiatan operasional perusahaan yang berada di wilayah administratif Murung Raya, termasuk dampaknya terhadap masyarakat.
Heriyus mengatakan, meskipun kewenangan penerbitan izin pertambangan dapat berada pada pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang menjalankan kegiatan di daerah tetap perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kami belum tahu persis apa saja kegiatan dan dampak bagi masyarakat akibat aktivitas operasional pertambangan selama ini. Seharusnya pihak perusahaan melaporkan ataupun koordinasi kepada kami sebagai kepala daerah,” ujar Heriyus.
Ia menyebut, selama ini Pemkab Murung Raya baru menerima surat pemberitahuan mengenai keberadaan PT Arthasia di Kabupaten Murung Raya.
“Yang Ada Saat Ini Hanya Problema”
Heriyus juga menyoroti manfaat keberadaan PT Arthasia bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kontribusi perusahaan terhadap masyarakat serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas operasionalnya.
“Secara nyata belum ada aktivitas keuntungan bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya atas kehadiran PT Arthasia Cipta Pratama. Yang ada saat ini hanya problema,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk aktivitas hauling dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan dampak operasional perusahaan.
Pemkab Sudah Memanggil Pihak Perusahaan
Persoalan tersebut sebelumnya juga dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan manajemen PT Arthasia.
Pemkab Murung Raya menggelar rapat pada 15 September 2026 untuk membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas perusahaan, termasuk keluhan masyarakat mengenai debu yang ditimbulkan dari kegiatan hauling.
Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aktivitas operasional PT Arthasia telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan perlu ditangani melalui koordinasi lintas instansi.
Bukan Sekadar Persoalan Debu
Dengan munculnya keterangan dari Bupati Murung Raya dan BPJN Kalteng, persoalan PT Arthasia kini berkembang menjadi isu yang lebih luas.
Ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing instansi, antara lain:
- Apa dasar administrasi penggunaan jalan nasional oleh kendaraan hauling PT Arthasia?
- Bagaimana status permohonan dispensasi penggunaan jalan nasional perusahaan?
- Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi?
- Instansi mana yang memberikan persetujuan apabila aktivitas tersebut telah memperoleh dasar penggunaan jalan?
- Bagaimana bentuk koordinasi PT Arthasia dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya?
- Apa langkah pemerintah dan instansi terkait terhadap dampak aktivitas hauling terhadap masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai kewenangan maupun legalitas penggunaan jalan nasional.
PT Arthasia Memiliki Hak Jawab
Kaltengnews.id menempatkan pernyataan Bupati Murung Raya dan BPJN Kalteng sebagai keterangan dari masing-masing pihak sesuai kewenangannya, bukan sebagai kesimpulan bahwa PT Arthasia telah melakukan pelanggaran hukum.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada PT Arthasia Cipta Pratama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, khususnya mengenai dasar penggunaan jalan nasional, status permohonan dispensasi, dokumen yang dimiliki, serta koordinasi perusahaan dengan pemerintah daerah dan instansi penyelenggara jalan nasional.
Apabila PT Arthasia memiliki dokumen dispensasi, rekomendasi, persetujuan, atau dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar aktivitas hauling, Kaltengnews.id siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut jalan nasional, aktivitas pertambangan, kepentingan masyarakat, dan kewenangan pemerintah, yang dibutuhkan bukan sekadar saling klaim, melainkan kejelasan dokumen, kepastian kewenangan, serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (IG)
KALTENGNEWS.ID | Cepat, Akurat dan Terpercaya.






