Perpedayak Kapuas Tunda Aksi ke PT LAK, Pilih Jalur Mediasi Pemkab

Perpedayak Kapuas Tunda Aksi ke PT LAK, Pilih Jalur Mediasi Pemkab
Gambar: DPD PERPEDAYAK Kapuas saat melakukan aksi

Timotius Mahar: Hasil Mediasi Akan Menjadi Dasar Langkah Selanjutnya

KUALA KAPUAS, Kaltengnews.id — Rencana aksi damai DPD Perkumpulan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) Kabupaten Kapuas ke PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK), Sabtu (19/9/2026), akhirnya ditunda.

Penundaan tersebut dilakukan setelah adanya rencana mediasi antara PERPEDAYAK dan PT LAK yang akan difasilitasi Tim Penyelesaian Konflik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Ketua DPD PERPEDAYAK Kapuas, Timotius Mahar, SE, yang akrab disapa Ebeb, mengatakan pihaknya menghargai keputusan tersebut dan siap mengikuti proses mediasi yang akan difasilitasi pemerintah daerah.

“Kami menghargai putusan dan saran, akan dilaksanakan mediasi Tim Penyelesaian Konflik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas antara PERPEDAYAK dengan PT LAK,” kata Ebeb kepada media ini, Sabtu siang (19/9/2026).

Penundaan aksi tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi melalui surat DPD PERPEDAYAK Kapuas Nomor 025/DPD-PERPEDAYAK/KPS/09-2026 tertanggal 18 September 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aksi yang semula dijadwalkan berlangsung di Kantor PT LAK pada Sabtu, 19 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, untuk sementara ditunda karena akan dilaksanakan mediasi oleh Tim Penyelesaian Konflik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Persoalan yang menjadi latar belakang rencana aksi berkaitan dengan sengketa atau dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ilham dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT LAK.

PT LAK Apresiasi Penundaan Aksi

Sementara itu, pihak PT LAK menyambut baik keputusan DPD PERPEDAYAK Kapuas untuk tidak melaksanakan aksi damai di lingkungan perusahaan pada hari ini.

Manager Social, Security & Legal (SSL) PT LAK, Edward Situmorang, S.H., mengatakan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi dinilai menjadi ruang untuk mencari titik temu atas persoalan yang sedang dipermasalahkan.

“Kami apresiasikan atas ditundanya aksi tersebut, karena semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat yang difasilitasi pihak Tim Penyelesaian Konflik Pemkab Kapuas,” ujar Edward.

Menurutnya, proses penyelesaian melalui forum resmi diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dasar, data, maupun kepentingan masing-masing secara terbuka.

PT LAK sebelumnya juga menyampaikan bahwa perusahaan menghormati aspirasi PERPEDAYAK. Namun, perusahaan meminta agar setiap langkah penyelesaian tetap ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Kejelasan BPN

Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan antara PT LAK dan pihak pengklaim Ilham yang didampingi PERPEDAYAK pada 14 September 2022.

Baca Juga :  Damang Tualan Hulu Ucapkan Selamat HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Dalam notulensi pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang disepakati adalah tindak lanjut setelah adanya jawaban dan keputusan dari BPN Kabupaten Kapuas terkait legalitas SHM yang dipersoalkan.

“Setelah adanya jawaban dan keputusan dari BPN Kabupaten Kapuas baru akan dilakukan tindak lanjut.”

Dengan demikian, posisi dan keputusan BPN menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

PERPEDAYAK Siapkan Langkah Berikutnya

Meski memilih jalur mediasi, PERPEDAYAK Kapuas menegaskan bahwa penundaan aksi bukan berarti persoalan dianggap selesai.

Timotius Mahar menyatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil mediasi yang nantinya dilaksanakan oleh Tim Penyelesaian Konflik Pemkab Kapuas.

Apabila hasil mediasi tidak memberikan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak PERPEDAYAK, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan di lapangan.

“Kalau hasil mediasi nanti tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, kami akan turun ke lokasi dan melakukan langkah sesuai dengan hasil keputusan organisasi,” tegas Timotius.

Ia juga menyebut salah satu opsi yang akan ditempuh adalah meminta agar areal yang menjadi objek sengketa dalam status quo, sehingga tidak ada aktivitas pengelolaan maupun pemanenan dari pihak mana pun sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami akan meminta agar lokasi yang disengketakan menjadi status quo. Artinya, PT LAK tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun di lokasi tersebut, terutama pemanenan. Kami dari PERPEDAYAK juga tidak akan melakukan kegiatan ilegal dengan melakukan pemanenan yang bukan hak kami,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, menurut Timotius, merupakan bentuk sikap PERPEDAYAK untuk menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan sembari menunggu proses penyelesaian melalui pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.

Menunggu Mediasi

Dengan ditundanya aksi, perhatian kini beralih pada agenda mediasi yang akan difasilitasi Tim Penyelesaian Konflik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan PERPEDAYAK dan PT LAK untuk membahas objek sengketa, dasar penguasaan lahan, status SHM yang dipersoalkan, serta keterkaitannya dengan HGU PT LAK.

Sampai proses tersebut menghasilkan kesepakatan atau keputusan, masing-masing pihak menyatakan akan menempuh jalur penyelesaian yang tersedia.

Kaltengnews.id akan terus mengikuti perkembangan proses mediasi dan penyelesaian sengketa lahan tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta konfirmasi kepada para pihak terkait. (ig)

KALTENGNEWS.ID — Aktual • Cepat • Terpercaya

Redaksi Utama