Korban Pengeroyokan Diperiksa Unit PPA, Polisi Dalami Peran Delapan Remaja

PALANGKA RAYA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di kawasan lapangan stand pameran Tilung XVI, Kota Palangka Raya.
Korban bernama Selmyco Alpendo Melpin (17) menjalani pemeriksaan sebagai korban di ruang Unit PPA Polresta Palangka Raya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan sekaligus mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah remaja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah menerima keterangan awal dari korban mengenai dugaan aksi pengeroyokan yang disertai pemukulan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di area lapangan stand pameran Tilung XVI dan menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik.
Dalam keterangannya, korban menyebut sejumlah nama yang diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat delapan orang yang disebutkan, masing-masing berinisial atau bernama Justin, Richie, Risky, Alfen, Adie, Ebi, Baddy, dan Fadil. Dugaan peran mereka beragam, mulai dari terduga pelaku pemukulan, pihak yang diduga memancing korban datang ke lokasi, hingga pihak yang diduga mencari informasi mengenai korban.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari materi pemeriksaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, rekaman elektronik apabila tersedia, serta hasil visum et repertum korban.
Kasus ini mendapat perhatian karena seluruh pihak yang diduga terlibat masih berusia remaja sehingga proses penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) apabila memenuhi kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam proses tersebut, kepolisian tetap wajib mengedepankan perlindungan hak anak tanpa mengurangi upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Secara hukum, dugaan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Apabila hasil penyidikan menunjukkan unsur-unsur tersebut terpenuhi, ancaman pidana akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mekanisme peradilan anak.
Pemeriksaan terhadap korban menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap kronologi, motif, serta keterlibatan masing-masing pihak. Penyidik juga diperkirakan akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pihak yang berada di lokasi kejadian, guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman perkara dan belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Redaksi Kaltengnews.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh nama yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan keterangan awal korban dan masih menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisian.






