Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang: Klaim Kepemilikan Kembali Mengemuka

PALANGKA RAYA – Polemik sengketa lahan yang mencakup kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah hingga kawasan Tugu Soekarno kembali menjadi perhatian publik. Pada Sabtu (18/7/2026), pihak yang mengatasnamakan ahli waris Dambung Djaya Angin memasang plang pengumuman bertuliskan “Lahan/Tanah Dalam Sengketa” tepat di depan kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemasangan plang tersebut menjadi penanda bahwa sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir masih berlanjut dan kini kembali memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam papan pengumuman yang dipasang di lokasi, disebutkan bahwa objek tanah yang disengketakan memiliki luas sekitar 26.836 meter persegi atau sekitar 2,68 hektare. Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk.
Selain mencantumkan nomor perkara, plang juga berisi peringatan kepada masyarakat agar mengetahui status hukum objek tanah yang saat ini masih menjadi sengketa perdata. Papan pengumuman tersebut dipasang oleh tim kuasa hukum yang mewakili ahli waris Dambung Djaya Angin.
Kasus ini bukanlah persoalan baru. Sengketa lahan antara ahli waris Dambung Djaya Angin dengan pemerintah telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya juga telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di kawasan Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh hingga area sekitar pusat pemerintahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi fisik objek yang menjadi pokok perkara.
Pada persidangan berikutnya, pihak ahli waris menghadirkan sejumlah saksi sejarah yang mengaku mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut. Menurut kuasa hukum ahli waris, kesaksian itu diajukan untuk memperkuat dalil bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga Dambung Djaya Angin.
Melalui pemasangan plang tersebut, pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka memilih menempuh mekanisme hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa.
Mereka menyatakan pemasangan plang bukan bertujuan menguasai aset pemerintah ataupun mengganggu aktivitas di kawasan DPRD Kalteng, melainkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa status kepemilikan lahan masih dipersengketakan dan sedang diperiksa oleh pengadilan.
Pihak ahli waris juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Objek sengketa berada di salah satu kawasan paling strategis di Kota Palangka Raya. Selain berdirinya Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kawasan tersebut juga dikenal sebagai lokasi Tugu Soekarno, yang menjadi salah satu ikon sejarah berdirinya Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena letaknya berada di pusat pemerintahan, perkembangan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat maupun berbagai kalangan.
Persoalan sengketa tanah masih menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi bersama DPRD bahkan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum serta mempercepat penyelesaian konflik agraria di daerah.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pemasangan plang tersebut maupun substansi gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Demikian pula, majelis hakim masih menjalankan proses persidangan sehingga belum terdapat putusan mengenai siapa pihak yang memiliki hak atas objek sengketa tersebut.
Sesuai asas praduga tidak bersalah dan prinsip pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: MataKalteng, Pengadilan Negeri Palangka Raya (nomor perkara sebagaimana tercantum pada plang), ANTARA Kalteng, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.






