Kuasa Hukum YL: Jangan Salah Tetapkan Tersangka, Pencairan APBN Sepenuhnya di Tangan PPSPM dan PPK

Kuasa Hukum YL: Jangan Salah Tetapkan Tersangka, Pencairan APBN Sepenuhnya di Tangan PPSPM dan PPK

PALANGKA RAYA – Tim Kuasa Hukum YL menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019–2022 harus berpijak pada ketentuan hukum perbendaharaan negara dan tidak boleh mengabaikan batas kewenangan setiap pejabat yang terlibat dalam mekanisme pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Tim Kuasa Hukum YL mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membuktikan seluruh unsur dakwaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut tim kuasa hukum, penerapan unsur pidana “turut serta” dalam perkara tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan error in persona, yakni kekeliruan dalam menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab. Mereka menilai, apabila pihak yang hanya menjalankan fungsi administratif internal turut dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa memperhatikan kewenangan hukumnya, maka hal tersebut berpotensi mencederai asas keadilan.

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana APBN yang pencairannya dilakukan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) sebagaimana diatur dalam sistem perbendaharaan negara.

Dalam mekanisme tersebut, Bendahara Pengeluaran terlebih dahulu menyusun pertanggungjawaban atas penggunaan Uang Persediaan (UP). Selanjutnya dokumen diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelum diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan Surat Permintaan Pembayaran GUP (SPP-GUP). Setelah itu, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melakukan pengujian kembali sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) yang menjadi dasar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan sistem pengawasan berlapis (check and balance) yang telah dirancang dalam hukum perbendaharaan negara guna memastikan setiap rupiah APBN dicairkan sesuai ketentuan.

Dalam rilisnya, Tim Kuasa Hukum YL mengungkap adanya dua irisan pertanggungjawaban yang menurut mereka memiliki karakter hukum berbeda secara fundamental.

Irisan pertama merupakan domain administrasi internal universitas, yang melibatkan Direktur Pascasarjana, Dekan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tingkat unit, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), maupun pejabat internal lainnya.

Menurut mereka, kewenangan pejabat pada level tersebut hanya sebatas administrasi institusi dengan pertanggungjawaban yang berakhir pada pimpinan universitas. Dokumen administrasi yang dihasilkan di tingkat tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan pencairan dana dari kas negara.

Baca Juga :  DPRD Minta Bagi Hasil Parkir Dievaluasi

Sementara itu, irisan kedua merupakan domain hukum perbendaharaan negara, yang melibatkan PPSPM, PPK tingkat rektorat, Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Penerimaan universitas.

“Kelompok pejabat inilah yang memiliki kewenangan langsung terhadap pencairan APBN melalui KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. Mereka merupakan pemegang otoritas yang menguji, memvalidasi, menerima ataupun menolak dokumen sebelum dana negara dicairkan,” demikian dijelaskan dalam rilis.

Tim Kuasa Hukum YL juga menegaskan bahwa hukum perbendaharaan negara merupakan aturan yang bersifat lex specialis, sehingga memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap pencairan keuangan negara.

Mereka menilai apabila penyidik mendalilkan telah terjadi kerugian negara akibat pencairan dana GUP berdasarkan dokumen yang dianggap tidak semestinya, maka aspek yang harus diuji adalah pelaksanaan fungsi verifikasi oleh PPK dan PPSPM sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan ketentuan perbendaharaan negara.

Menurut mereka, sistem tersebut memang dibentuk untuk memastikan tidak ada pencairan dana negara tanpa melalui proses pengujian yang memadai.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hukum keuangan negara menganut asas personal liability atau tanggung jawab pribadi bagi pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran.

“Dengan demikian, pejabat yang memberikan persetujuan akhir terhadap dokumen pencairan pada prinsipnya memikul tanggung jawab hukum atas dana yang keluar dari kas negara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” tulis Tim Kuasa Hukum YL dalam rilisnya.

Tim Kuasa Hukum YL menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun mereka berharap proses pembuktian dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana maupun hukum perbendaharaan negara sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penyimpangan LPJ Keuangan UPR periode 2019–2022 masih dalam tahap persidangan. Segala fakta, alat bukti, maupun argumentasi hukum dari para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum diambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: INDRA GUNAWAN
Reporter: Redaksi Kaltengnews.id

Admin