Misteri Aset Jalan Baban, Tak Ada yang Mengaku Pemilik, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Misteri Aset Jalan Baban, Tak Ada yang Mengaku Pemilik, Warga Desak Pemerintah Bertindak

PALANGKA RAYA – Keberadaan kompleks bangunan dan lahan yang berada di Jalan Baban, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Selain kondisi bangunan yang terbengkalai dan tidak terawat selama bertahun-tahun, status kepemilikan aset tersebut juga belum diketahui secara pasti, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bangunan permanen dalam kondisi memprihatinkan. Sebagian bangunan tampak tidak lagi difungsikan, dipenuhi semak belukar, serta minim perawatan. Kondisi tersebut tidak hanya menjadi pemandangan yang kurang nyaman bagi masyarakat sekitar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan pengelolaan aset tersebut.

Menariknya, di kalangan sebagian warga sekitar berkembang rumor yang menyebut bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan “milik hantu”. Rumor tersebut muncul lantaran tidak adanya pihak yang secara terbuka mengakui kepemilikan atas lahan dan bangunan tersebut selama bertahun-tahun.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti maupun fakta administratif yang dapat menguatkan anggapan tersebut. Rumor tersebut semata-mata merupakan persepsi dan cerita yang berkembang di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan status kepemilikan aset.

Ketua RT 01 Kelurahan Menteng, Yohanes, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi bangunan yang hingga kini masih terbengkalai tanpa kepastian hukum maupun pengelolaan.

“Saya harapkan agar pemerintah bisa memperhatikan bangunan yang terbengkalai ini dan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Yohanes kepada media, Minggu (5/7/2026).

Menurut Yohanes, selama ini masyarakat sekitar tidak pernah memperoleh informasi resmi mengenai siapa pemilik sah lahan dan bangunan tersebut. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun instansi pemerintah yang secara terbuka menyatakan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari inventaris mereka.

“Sepanjang yang kami ketahui, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kota Palangka Raya belum pernah menyatakan secara resmi bahwa aset tersebut merupakan milik mereka. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.

Diduga Merupakan Aset Negara

Yohanes yang juga berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Law Firm Ajungs dan Rekan menduga bahwa lahan dan bangunan tersebut merupakan aset negara. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kepastian administratif maupun legalitas yang dapat menjelaskan status kepemilikannya.

Ia menilai, apabila aset tersebut memang merupakan milik negara, maka seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan negara daripada dibiarkan terbengkalai dalam waktu yang lama.

“Apabila memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka sudah seharusnya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai untuk kepentingan negara dan masyarakat, daripada terus terbengkalai tanpa kepastian,” tegas Yohanes.

Menurutnya, skema pinjam pakai dapat menjadi solusi sementara apabila pemerintah belum dapat memastikan status pengelolaan secara definitif. Dengan demikian, aset tersebut tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi beban lingkungan.

Baca Juga :  Figur Sekda Kalteng yang Memahami Huma Betang, Baru I. Sangkai Dinilai Punya Rekam Jejak Lengkap

Kodam XXII/Tambun Bungai Pernah Berupaya Memanfaatkan

Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan bahwa pihak Kodam XXII/Tambun Bungai sebelumnya pernah berupaya memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan negara. Namun, upaya tersebut hingga kini belum memperoleh respons maupun kepastian terkait status hukum aset tersebut.

“Sepengetahuan kami, pihak Kodam XXII/Tambun Bungai pernah berupaya agar aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Namun sampai sekarang belum ada respons maupun kepastian mengenai status kepemilikannya,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, menurut Yohanes, justru memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan administratif yang belum terselesaikan terkait keberadaan aset di Jalan Baban tersebut.

Warga Harapkan Kepastian Pemerintah

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap status lahan dan bangunan tersebut.

Warga menilai, pembiaran aset dalam kondisi terbengkalai selama bertahun-tahun tidak hanya merugikan dari sisi estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan dan sosial.

Yohanes menegaskan, apabila dalam batas waktu tertentu tidak ada pihak yang dapat menunjukkan legalitas maupun kepastian administrasi atas aset tersebut, maka pihaknya akan mendorong adanya pemanfaatan sementara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, apabila tidak ada kejelasan mengenai kepemilikan dan pengelolaan, maka kami berpendapat bahwa pemanfaatan melalui skema pinjam pakai untuk kepentingan negara maupun kepentingan publik dapat menjadi salah satu solusi, mengingat tanah tersebut diduga merupakan aset negara yang hingga kini belum ada kejelasan administrasinya,” kata Yohanes.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, maupun instansi terkait lainnya mengenai status kepemilikan lahan dan bangunan di Jalan Baban tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.


Sumber: Keterangan Yohanes, SH, Ketua RT 01 Kelurahan Menteng sekaligus Advokat pada Law Firm Ajungs dan Rekan, disampaikan kepada media pada Minggu, 5 Juli 2026.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai rumor “milik hantu” merupakan cerita yang berkembang di masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara faktual maupun administratif.

Admin