Polres Lamandau Putus Jalur Narkoba Antar Provinsi, Selamatkan 105 Ribu Jiwa dari Bahaya Sabu

Polres Lamandau Putus Jalur Narkoba Antar Provinsi, Selamatkan 105 Ribu Jiwa dari Bahaya Sabu

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,52 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 50.180 orang apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memperoleh narkotika dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian akan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya hingga Banjarmasin melalui jalur darat Trans Kalimantan.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp15,7 miliar. Sementara jumlah masyarakat yang diperkirakan terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika mencapai lebih dari 105 ribu jiwa.

Kapolres Lamandau menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Lima Bulan, Kerugian Tembus Rp 2,1 Miliar

“Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika sepanjang tahun 2026 sekaligus memutus jalur distribusi sabu lintas provinsi yang melintasi wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Kapolres. (Red)

Admin